Aceh Tenggara | Sungguh tragis apa yang dialami Kanimah, 36, warga Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara yang menyandang tuna runggu harus jadi korban ruda paksa oleh mantan adik iparnya sendiri, initial, M, 45, warga Pasir Bangun. Anehnya pihak kepolisian dinilai lamban tangani kasusnya, ditengarai pelaku hingga hari ke-15 sejak dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Kepada awak media, Rabu (17/6/2026) Kanimah, 32, yang didampingi abang kandungnya membeberkan kronologis kejadiannya, persisnya terjadi pada Sabtu malam (30/5/2026) silam peristiwa tragis itu dialaminya di dalam rumahnya sendirinya yakni di Desa Ngkeran.
Pelaku, M, 45, yang tak lain adalah mantan adik iparnya, secara paksa mendobrak pintu belakang dan pintu tengah dan langsung menyergap seraya memeluk korban dari belakang yang hendak ke kamar mandi.
Sejurus kemudian, pelaku, M, tanpa berfikir panjang langsung membanting korban ke lantai rumah, yang pada waktu itu anak korban tengah belajar di dalam kamarnya dan mendengar suara kegaduhan itu anak korban yang masih berusia 8 tahun keluar kamar dan menyaksikan kejadian tersebut.
Walau dipergoki oleh anak korban, Pelaku, M, semakin kesetanan, dengan mencekik korban, pelaku, M, sempat mengancam bunuh korban agar tidak berteriak, sembari melucuti dengan paksa pakaian korban, dan segera menuntaskan nafsu birahinya hingga akhirnya korban terkulai lemas, terang abang kandungnya, yang mengartikan bahasa isyarat korban Kanimah.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Pelaku, M, lantas kabur dan meninggalkan korban Kanimah dan anak laki-lakinya itu begitu saja, dengan keadaan tanpa berbusana.
Tapi sayangnya, hingga hari ini, yakni 15 hari sejak dilaporkan ke pihak kepolisian tak kunjung ditindak lanjutinya, rinci abang kandung korban, dengan nomor STTLP : Reg/249/VI/2026/Reskrim, tertanggal 30 Mei 2026. Yang dilaporkan langsung oleh korban, Kanimah, 32, berikut surat keterangan hasil visumnya. Ditengarai, pelaku, 45, M, masih bebas berkeliaran seolah menunjukkan dirinya orang yang kebal hukum.
Ketika hal ini ditanyakan ke polisi sambung abang kandung korban, terkait lambannya penanganan kasus ruda paksa yang menimpa adiknya, penyidik, R, sepertinya bertele-tele menjelaskannya, entah apa maksudnya, yang jelas kasus ini terkesan mandek di tempat, pungkasnya.
(rky)
Komentar