Kasus Penggelapan Mobil Mandek 9 Tahun, Kericuhan Terjadi di Polrestabes Medan -->

Kategori Berita

Iklan

Kasus Penggelapan Mobil Mandek 9 Tahun, Kericuhan Terjadi di Polrestabes Medan

13 Februari 2026

Kasus Penggelapan Mobil Mandek 9 Tahun, Kericuhan Terjadi di Polrestabes Medan

Medan – Kericuhan terjadi di ruang pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. 


Insiden ini dipicu keluhan seorang warga terkait dugaan kasus penggelapan mobil yang disebut telah mandek selama hampir sepuluh tahun tanpa kepastian hukum.


Ibu Poniah, yang mengaku sebagai korban, mendatangi ruang pelayanan Satreskrim untuk meminta kejelasan atas laporan yang telah ia buat. Ia berharap dapat bertemu langsung dengan Kasatreskrim maupun Kapolrestabes Medan guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.


Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh petugas pelayanan. Situasi kemudian memanas ketika Poniah bersama awak media diminta meninggalkan ruangan. Cekcok pun terjadi hingga menimbulkan kericuhan.


Dalam pernyataannya, Poniah menyampaikan kekecewaan atas penanganan perkara yang dinilai lamban.

“Saya di sini mau minta keadilan terkait kasus penggelapan mobil yang dilakukan Plt Camat Medan Kota (EW), yang sudah sembilan tahun mandek dan yang bersangkutan masih aktif menjabat walaupun pernah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang saya serahkan kepada pihak Polrestabes Medan hilang tanpa sebab. Ada apa?” ujarnya,kepada awak media.


Ia juga menyebut telah menempuh berbagai jalur, mulai dari melapor ke Propam hingga mengadu ke pemerintah daerah, namun belum memperoleh kepastian hukum. Bahkan, ia berencana akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.


Kuasa hukum korban, Rio Surbakti SH,  menyatakan kemarahan kliennya merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya proses hukum.

“Hampir 10 tahun laporan polisi tidak ada kepastian hukum. Bahkan sebagian berkas perkara tidak ditemukan. Padahal berdasarkan SP2HP yang kami miliki, terlapor sudah berstatus tersangka,” ujar Rio,kepada awak media.


Ia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Wassidik Polda Sumatera Utara. Namun hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun perkembangan terbaru perkara dimaksud.


Kronologi Singkat Kericuhan :

Pukul 11.30 WIB: Ibu Poniah mendatangi ruang pelayanan Satreskrim Polrestabes Medan.

Meminta bertemu Kasatreskrim atau Kapolrestabes untuk menanyakan perkembangan kasus.

Permintaan tidak dipenuhi oleh petugas pelayanan.

Korban dan awak media diminta meninggalkan ruangan.

Terjadi cekcok antara korban dan petugas hingga memicu kericuhan.

Kuasa hukum korban datang dan menemui Kanit Resmob untuk klarifikasi lanjutan.


Timeline Perkara 9 Tahun :

Tahun 2016 (perkiraan awal laporan): Laporan dugaan penggelapan mobil dibuat di Polrestabes Medan.

Dalam proses penyidikan: Terlapor disebut sempat berstatus tersangka berdasarkan SP2HP yang dimiliki pelapor.

Pergantian penyidik: Penyidik awal disebut telah berpindah tugas, penanganan beralih ke penyidik lain.

Perkembangan terakhir: Sebagian berkas perkara disebut tidak ditemukan, dan korban mengaku barang bukti hilang.

Februari 2026: Korban mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta kepastian, berujung kericuhan.


(A/S)