Sumut | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai senilai Rp1,1 triliun. Hingga kini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa secara intensif.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan saksi masih dilakukan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak swasta. Namun hingga saat ini, Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di kantor BPN Wilayah Sumut dan kantor BPN Kota Medan pada 9 April 2026 lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer dengan total anggaran mencapai Rp1,17 triliun.
Ketua tim penyidik, Victor Sitorus menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang kerja bidang pengadaan tanah hingga gudang arsip dokumen. Sejumlah dokumen pun diamankan untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
(Red)
Komentar