Kasus Kanimah Korban Ruda Paksa, Polisi Telah Layangkan Surat Panggilan Kedua Ke Pelaku -->

Kategori Berita

Iklan

Kasus Kanimah Korban Ruda Paksa, Polisi Telah Layangkan Surat Panggilan Kedua Ke Pelaku

23 Juni 2026

Kasus Kanimah Korban Ruda Paksa, Polisi Telah Layangkan Surat Panggilan Kedua Ke Pelaku

Aceh Tenggara | Hingga hari ini perkembangan kasus Kanimah korban ruda paksa oleh mantan adik iparnya, Polisi telah layangkan surat panggilan kedua buat terduga Pelaku, initial "M" warga Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.


Demikian disampaikan Kapolres Agara, AKBP Yulhendri, SIK, SH, MIK, melalui Kanit PPA, Rahmat, kepada awak media medantalktv. Rabu, (23/06/2026), via sambungan seluler, ditambahkannya bahwa panggilan undangan pemeriksaan yang pertama terhadap terduga pelaku, M, telah dilayangkan sehari sebelumnya persis Senin (21/06/2026) yang lalu, tapi sepertinya terduga pelaku, M, tidak berkenan hadir memenuhinya ke Mapolres Agara.


Makanya, pada hari ini Rabu (23/06/2026), panggilan kedua ke Pelaku, M, kita layangkan, cuma kali ini surat tersebut akan dititipkan ke perangkat desa yang bersangkutan, diharapkan Pelaku, M, bisa datang dan memenuhinya.


Menurut Rahmad, polisi prinsipnya lebih mengedepankan sikap kehati-hatian dalam menangani kasus ruda paksa ini, ditengarai guna menghindari terjadinya hal-hal tidak kita inginkan, seperti salah tangkap atau hal negatif lainnya, tandas Rahmat.


Berdasarkan pengalaman saya bersama anggota Unit PPA lainnya, mengedepankan azas kehati-hatian dalam menangani perkara ruda paksa yang termasuk kasus yang terbilang sensitif, apalagi mengingat korbannya penyandang tuna runggu (bisu) harus benar-benar detail sekali penanganannya, tidak bisa sembarangan apalagi hanya didasari oleh "katanya".


Seperti kendala menghadiri Saksi Ahli Tuna Runggu, polisi harus selektif sekali melakukannya, alhamdulillah kendala itu dapat teratasi berkat adanya sekolah luar biasa, SLB Simpang Empat Lawe Bulan.


Jadi kita harapkan khususnya kepada Korban dan Keluarga dan secara umum kepada masyarakat Aceh Tenggara agar mau bersabar, Insya Allah kasus ruda paksa ini akan terus kita tindak lanjuti hingga tuntas, ujar Rahmat dan itu sudah komitmen pihak kepolisian.


Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kasus Kanimah, warga Ngkeran, penyandang tuna runggu korban dugaan ruda paksa oleh mantan adik iparnya disebut-sebut terbilang lamban ditangani polisi. Sehingga berita tersebut sempat viral mendapat perhatian masyarakat luas, khususnya oleh warga net di dunia maya jejaring Facebook seantero Kutacane.


(rky)