Medantalktv.biz.id | Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Senin (17/3/2025). Ketiganya yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.
ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo secara bergantian. Diawali Yunus, kemudian dilanjutkan Bebas Ginting, dan terakhir Rudi.
Dari berkas tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo secara bergantian, diterangkan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah almarhum Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang di dalam rumah tersebut. Dimana, sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.
Sehingga, dari serangkaian bukti-bukti baik mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dimana, dalam sidang hari ini ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati.
(Tim)