Direktur Eksekutif Polri Watch Kritisi Polsek Medan Timur atas Penangkapan Advokat yang Diduga Tidak Prosedural

Kategori Berita

Iklan

Direktur Eksekutif Polri Watch Kritisi Polsek Medan Timur atas Penangkapan Advokat yang Diduga Tidak Prosedural

12 Januari 2025

 

Direktur Eksekutif Polri Watch Kritisi Polsek Medan Timur atas Penangkapan Advokat yang Diduga Tidak Prosedural

Medan | medantalktv.biz.id : Direktur Eksekutif Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, S.H., yang dikenal dengan nama H. Salum, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Polsek Medan Timur. Hal ini terkait dengan kasus penangkapan seorang advokat yang dinilai tidak sesuai prosedur.


Menurut H. Salum, penangkapan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa melalui mekanisme yang benar. "Laporan baru diterima selama dua hari dan belum ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Namun, Polsek Medan Timur langsung menangkap advokat tersebut saat sedang mengantarkan surat ke Polsek," ungkap H. Salum kepada wartawan, Sabtu (11/01/2025).


Ia menilai ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini dan mencurigai adanya unsur pesanan. "Polsek Medan Timur menunjukkan sikap yang tidak profesional. Saya mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi jabatan Kapolsek Medan Timur dan Kanit Reskrim yang dinilai gagal menjalankan tugas sesuai standar," tegasnya.


Selain itu, H. Salum mengingatkan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran prosedur untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston, mengirimkan video yang menunjukkan seorang advokat diduga memegang senjata parang dalam sarung. Namun, ketika ditanya mengenai prosedur penangkapan, Kompol Briston tidak memberikan jawaban.


Kasus ini menambah sorotan terhadap profesionalitas Polri, terutama di tingkat Polsek, dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan sesuai aturan. H. Salum berharap penyelesaian kasus ini dilakukan dengan adil untuk mencegah krisis kepercayaan publik terhadap penegak hukum.


(F/Mt)