DELISERDANG — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan dilaporkan semakin marak menjelang bulan suci Ramadan di kawasan Jalan Veteran Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang dikenal sebagai Pasar 7 Marelan, Senin (16/2/2026).
Praktik perjudian tersebut beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas itu dikendalikan oleh seorang bandar berinisial A.K. alias Aseng Kayu, yang disebut-sebut telah lama beroperasi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah lokasi perjudian tembak ikan dan jenis perjudian lainnya disebut beroperasi secara terbuka. Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai merusak ketertiban lingkungan, terlebih menjelang Ramadan.
“Semua orang tahu lokasi perjudian tembak ikan di Pasar 7 Marelan. Kalau hukum benar-benar ditegakkan, tidak mungkin masih beroperasi sampai sekarang,” ujar DS, salah seorang warga.
Sumber lain menyebutkan adanya koordinator lapangan (korlap) berinisial AN yang diduga mengatur operasional harian di lapangan.
Bahkan, oknum yang terlibat disebut-sebut kerap membawa nama institusi tertentu untuk memperkuat pengaruh serta menekan pihak yang mencoba menegur aktivitas tersebut.
“Setiap ada yang menegur, mereka mengaku bekerja atas perintah atasan. Itu yang membuat masyarakat takut,” tambah DS.
Sementara itu, seorang tokoh agama yang juga menjabat sebagai Ketua BKM masjid yang berada tidak jauh dari lokasi perjudian meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Ia berharap Kapolres yang baru dilantik dapat menutup seluruh aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di bulan Ramadan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan maraknya praktik perjudian tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru dilantik, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR, guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.
Red
Komentar