Medan | Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, yang bersangkutan secara resmi diadukan ke Wali Kota Medan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, dengan permintaan agar dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Kuldif Singh, Rio Darmawan Surbakti, S.H., bersama rekan, yang mewakili Poniah selaku ahli waris.
Laporan resmi diajukan pada Rabu (21/01/2026), terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik almarhum Kuldif Singh yang diduga terjadi pada tahun 2016.
Rio menjelaskan, permintaan penonaktifan sementara Plt Camat Medan Kota didasarkan pada data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Dalam dokumen tersebut, EW diduga kerap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik, sehingga dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kami meminta agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara demi menjamin objektivitas pemeriksaan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rio kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi awak media, Plt Camat Medan Kota berinisial EW hanya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menuliskan kalimat “Astagfirullahalazim” disertai stiker permohonan maaf.
“Astagfirullahalazim, saya juga korban. Saat ini saya sedang sibuk dengan banyak kegiatan, sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan secara panjang lebar,” tulis EW.
Menanggapi pernyataan tersebut, Rio menegaskan bahwa klaim sebagai korban harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar disampaikan ke publik.
“Jika EW mengaku sebagai korban dan telah membuat laporan sejak 2016, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Faktanya, mobil klien kami dirental oleh EW lalu kembali direntalkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan klien kami hingga akhirnya hilang.
Klien kami tidak mengenal pihak ketiga tersebut, sehingga secara hukum tanggung jawab sepenuhnya berada pada EW. Kami tegaskan, kami tidak akan mundur selangkah pun memperjuangkan hak klien kami,” tegas Rio.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Medan, Inspektorat, maupun BKD Kota Medan terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Red
Komentar