Jakarta – Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2).
Jaksa penuntut umum menyatakan Marcella terbukti menyuap hakim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Marcella juga dituntut membayar uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa turut meminta agar Marcella diberhentikan dari profesinya sebagai advokat.
Dalam dakwaan, Marcella disebut menyuap hakim bersama dua advokat lain serta perwakilan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Suap sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar diduga diberikan agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Uang suap disebut disalurkan melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Jaksa juga menyatakan Marcella bersama rekan-rekannya melakukan pencucian uang sekitar Rp28 miliar, termasuk Rp24,5 miliar yang disebut sebagai fee dari pengurusan vonis lepas. Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Red
Komentar