Nasrul Jaman, SKM, MKes, Minta Polisi Tindak Dugaan Pembekingan Rokok Illegal Oleh Kasi OPS Satpol PP Aceh Tenggara -->

Kategori Berita

Iklan

Nasrul Jaman, SKM, MKes, Minta Polisi Tindak Dugaan Pembekingan Rokok Illegal Oleh Kasi OPS Satpol PP Aceh Tenggara

02 September 2026


Aceh Tenggara | Salah seorang pemerhati kesehatan di Provinsi Aceh, Nasrul Jaman, SKM, MKes mendesak polisi agar segera menindak dugaan pembekingan terhadap peredaran rokok illegal oleh Oknum Kasi OPS Satpol PP Aceh Tenggara inisial "M" 


Jika memang dugaan pembekingan rokok illegal oleh Oknum Aparat Satpol PP Agara itu terbukti, jangan hanya dipindahkan sebagai sangsinya tapi juga harus diproses hukum agar memberikan efek jerah.


Seperti diberitakan sebelumnya oleh awak media Medan Talk TV terkait dugaan pembekingan peredaran rokok tak bercukai ini mencuat ke publik dan mulai terungkap siapa saja yang disinyalir jadi dalangnya. 


Menanggapi pemberitaan tersebut, Nasrul Jaman blak-blakan mengungkapkan " bahea maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh Tenggara adalah alarm serius bagi penegakan hukum. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan barang tanpa cukai atau kerugian negara, tetapi juga menyangkut wibawa pemerintah dan perlindungan terhadap masyarakat, katanya.


Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya dugaan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut mendapat pembekingan dari oknum aparat. Jika dugaan ini benar, maka masyarakat patut mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya seragam dan kewenangan itu digunakan setengah bertanya Nasrul Jaman melanjutkan apakah untuk menegakkan hukum atau justru melindungi pelanggaran, timpalnya.


Sebagai akademisi dan pemerhati kesehatan masyarakat, saya meminta Pemerintah Aceh dan pimpinan Satpol PP Aceh Tenggara tidak bersikap defensif atau sekadar melakukan klarifikasi normatif. Dugaan ini harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan serius. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi sandiwara administratif untuk meredakan, perhatian publik.


Saya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun boleh dihukum berdasarkan tuduhan semata. Tetapi asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan dugaan pelanggaran menguap tanpa pemeriksaan yang jelas.


Jika ada bukti keterlibatan oknum Satpol PP dalam membekingi, melindungi, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari peredaran rokok ilegal, maka hukum tidak boleh berhenti di meja pimpinan institusi.


Oknum tersebut tidak cukup hanya dipindahkan, dinonaktifkan sementara, atau diberi teguran. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian. Dan apabila terdapat unsur pidana, maka kasusnya wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses tanpa kompromi.


Yang paling berbahaya adalah apabila hukum hanya berani menangkap pedagang kecil dan pengecer, tetapi tidak berani menyentuh orang-orang yang diduga berada di belakang jaringan tersebut.


Jangan sampai hukum di Aceh Tenggara dan secara umum di Aceh hanya tajam ke bawah, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan seragam, jabatan, atau kekuasaan.


Satpol PP adalah institusi yang seharusnya membantu menjaga ketertiban dan menegakkan aturan. Karena itu, jika benar ada oknum yang menyalahgunakan atribut dan kewenangannya untuk melindungi kegiatan ilegal, maka perbuatannya bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.


Pemerintah Aceh Tenggara dan Pemerintah Aceh harus berani membuktikan bahwa institusi negara tidak menjadi tempat berlindung bagi oknum. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting agar masyarakat mengetahui apakah dugaan tersebut benar atau tidak.


Di ujung tanggapannya "Pesan kami sederhana

bersihkan jaringan rokok ilegal sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menangkap orang yang menjual di depan, tetapi tutup juga pintu bagi siapa pun yang diduga menjaga dan melindungi bisnis ilegal dari belakang.


Jika terbukti, jangan lindungi oknum. Bersihkan institusinya, tegakkan hukumnya, dan pulihkan kepercayaan masyarakat, pungkas Master Kesehatan Masyarakat ini.


(rky).