MEDAN | Penanganan kasus meninggalnya Winda Lorenza Gowasa pada 2 Agustus 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara disampaikan Tim Audit Eksternal yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, serta Kementerian HAM.
Berbagai hal yang menjadi perhatian tim tersebut meliputi proses hukum, administrasi penyidikan, kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), keberadaan senjata api, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban.
Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., mengatakan sejumlah persoalan yang ditemukan perlu ditelusuri secara lebih mendalam agar rangkaian peristiwa yang menyebabkan Winda meninggal dapat diketahui secara terang.
Dalam konferensi pers tersebut, Irvan Saputra menyatakan pihaknya mempertanyakan kesimpulan yang mengarah pada dugaan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri.
LBH Medan berpendapat bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa sebelum penyebab kematian korban dapat disimpulkan secara menyeluruh.
“Kematian Winda bukan bunuh diri,” ujar Irvan.
Pihaknya meminta berbagai aspek dalam perkara tersebut diperiksa kembali, mulai dari kondisi TKP, senjata api yang berkaitan dengan peristiwa, hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV.
Terkait senjata api, beberapa pertanyaan yang disoroti di antaranya bagaimana korban bisa mendapatkan akses terhadap senjata tersebut, siapa pihak yang menguasai atau memiliki senjata, serta bagaimana kondisi dan jumlah amunisi di dalam magasin.
Menurut LBH Medan, sejumlah pertanyaan tersebut penting untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya.
LBH Medan juga menilai persoalan senjata api tidak semata-mata perlu dilihat dari sisi pemeriksaan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), tetapi juga perlu dikaji dari aspek pidana serta kaitannya dengan keseluruhan peristiwa kematian korban.
Tim Audit Eksternal juga mengangkat persoalan mengenai rentang waktu pada hari kejadian.
Berdasarkan data yang dipresentasikan dalam konferensi pers, peristiwa disebut berlangsung sekitar pukul 14.17 WIB, sementara personel Polsek Helvetia disebut baru tiba di lokasi sekitar pukul 17.17 WIB.
Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar tiga jam yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Tim Audit mempertanyakan kondisi TKP selama periode tersebut, termasuk siapa saja yang berada di lokasi dan tindakan apa yang dilakukan sebelum petugas kepolisian datang.
Menurut mereka, aspek tersebut penting karena TKP merupakan salah satu sumber utama dalam proses pengumpulan barang bukti, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan senjata api.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah rekaman CCTV yang terpasang di rumah Winda.
Tim Audit menyebut terdapat tujuh kamera pengawas, terdiri dari lima unit di lantai bawah dan dua unit di lantai atas.
Dari penelusuran yang dipaparkan, terdapat sejumlah periode ketika rekaman CCTV disebut tidak tersedia.
Rinciannya:
* 4–11 Juli 2026, rekaman disebut tersedia;
* 12–30 Juli 2026, rekaman disebut tidak tersedia;
* 31 Juli–1 Agustus 2026, rekaman kembali tersedia;
* 2 Agustus 2026, rekaman kembali disebut tidak tersedia.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui pemeriksaan digital forensik.
Tim Audit meminta pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab tidak tersedianya rekaman, apakah disebabkan kerusakan perangkat, kapasitas penyimpanan, konfigurasi sistem, penghapusan data, atau kemungkinan lainnya.
Berdasarkan berbagai persoalan yang dipaparkan, LBH Medan meminta adanya langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Salah satu rekomendasinya adalah meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara yang saat ini disebut masih berada di bawah penanganan Polrestabes Medan.
LBH Medan menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara objektif, transparan, dan independen.
Perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan Laporan Model A yang ditangani Polrestabes Medan.
Selain pengambilalihan perkara, LBH Medan meminta dilakukan ekshumasi terhadap makam Winda Lorenza Gowasa.
Ekshumasi tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik dan otopsi ulang terhadap jenazah.
LBH Medan mengusulkan agar apabila ekshumasi dilakukan, pemeriksaan melibatkan dokter forensik independen yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, pemeriksaan digital forensik juga diminta dilakukan terhadap tujuh unit CCTV guna mengetahui penyebab tidak tersedianya rekaman pada waktu-waktu.
Tim Audit Eksternal juga menyampaikan adanya hal yang perlu ditelusuri terkait kemungkinan tindakan yang dapat menghambat proses pengungkapan perkara.
Istilah *obstruction of justice* turut disinggung dalam konferensi pers.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan harus didukung alat bukti yang sah.
LBH Medan meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian Winda dapat diuji dan diketahui secara jelas.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara mengenai sejumlah persoalan dan rekomendasi yang disampaikan Tim Audit Eksternal dalam konferensi pers tersebut.
Tim Audit berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan transparan sehingga penyebab meninggalnya Winda Lorenza Gowasa dapat diketahui berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
(sandi)
Komentar