Medantalktv | Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara dalam Kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard dengan kerugian sebesar Rp 29,5 miliar. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sidang agenda putusan dipimipin oleh Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan perbuatan Saipul Abdi terbukti secara sah dan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan," kata hakim Yusafrihardi Girsang di persidangan.
Tidak hanya pidana badan, Saipul juga harus membayar uang pengganti kerugian negara (UP) sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka jaksa menyita dan merampas harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucap hakim. Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lainnya yang turut dihukum dan dijatuhi pidana yakni mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat Supriadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Supriadi juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan setelah putusan memproleh hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dirampas dan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana pengganti penjara selama 2 tahun.
Sementara, terdakwa Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.
Budi juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar RP 10 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan memproleh hukuman berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dirampas jaksa untuk menutupi UP.
Apabila harta terdakwa yang dirampas tidak mampu mencukupi UP, maka diganti dengan hukuman pidana pengganti selama 2 tahun penjara.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas tindak pidana korupsi dan mencedrai dunia pendidikan.
"Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.
Setelah mendengarkan putusan, hakim Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, untuk pikir - pikir selama 7 hari kedepan menerima putusan atau banding.
(Red)
Komentar